Wednesday, September 3, 2014

Kurikulum 2013 Bisa Dihentikan Sementara


Kurikulum 2013 [google]

[JAKARTA] Komisi X DPR bisa merekomendasikan penghentian sementara implementasi Kurikulum 2013 (K-13) karena munculnya sejumlah persoalan krusial di lapangan. Dalam waktu dekat, Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh untuk mengevaluasi pelaksanaan K-13 di seluruh kabupaten/kota.


"Dalam sisa waktu DPR yang tinggal sebulan ini, kami akan panggil mendikbud khusus untuk mengevaluasi Kurikulum 2013," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah saat dihubungi SP di Jakarta, Rabu (3/9).



Ferdiansyah mengatakan DPR tidak mau guru dan peserta didik menjadi korban. Sejak awal pekan ini, sejumlah anggota Komisi X DPR melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk memantau implementasi K-13, yaitu Kalimatan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.



Di Kaltim, kata Ferdiansyah, guru yang dilatih baru 72 persen, sisanya 28 persen masih menunggu alokasi anggaran. Dia mengatakan pelatihan guru K-13 di Kaltim sudah didukung APBD sebesar Rp 4,5 miliar, namun belum juga cukup.



"DPR lebih condong Kurikulum 2013 distop dulu dalam rangka mengevaluasi. Guru sudah banyak mengeluh dan itu sudah kita perkirakan. Kami tidak mau guru disalahkan terus," ujar Ferdiansyah.



Dia mengatakan sekolah bisa kembali kepada kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sebab, ujarnya, pemerintah pernah menyatakan K-13 sebenarnya tidak ada bedanya dengan KTSP, hanya lebih rinci saja.



Menurutnya, persoalan K-13 bukan hanya keterlambatan buku di jenjang Sekolah Dasar (SD), tetapi masih ada masalah lain salah satunya kebingungan guru dalam memberikan penilaian atau rapor. Selain itu, ujarnya, orangtua juga belum bisa menerima pola penilaian berbentuk deskriptif.



"Kita masih kumpulkan data-data evaluasi kurikulum 2013 dari daerah. Kalau dari 510 kabupaten/kota ternyata setengahnya tidak memadai maka penghentiannya perlu waktu," kata Ferdiansyah.



Ferdiansyah menambahkan Mendikbud M Nuh tidak bisa lepas tanggung jawab atas sejumlah persoalan dalam K-13. Meskipun mendikbud beralasan dalam kasus keterlambatan distribusi buku K-13, pihaknya bukanlah pelaksana. Sebab, proses lelang diserahkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan proses pembayaran diserahkan ke sekolah.



"Dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), menteri bertanggung jawab dalam pendidikan. Apalagi untuk Kurikulum 2013, menteri paling ngotot, bersikukuh. Padahal Komisi X sudah mengingatkan untuk berhati-hati karena republik Indonesia dengan negara kepulauan, geografis tidak mudah ditempuh," ujar Ferdiansyah. 


sumber : www.suarapembaruan.com



Download Kumpulan Soal Penilaian Tengah Semester 2 [ PTS Genap ]
Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI
Tahun 2021 Kurikulum 2013
klik disini *baru



Download Kumpulan Soal Ujian Semester 2 Tahun 2021 Revisi
Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 SD/MI Kurikulum 2013
klik disini *baru